
Saya suku membaca dan mengumpulkan beberapa macam buletin Jum’at seperti Buletin “An-Nur” (terbitan Yayasan Al-Sofwah, Jakarta) dan Buletin Fatwa “At-Tibyan” (terbitan Yayasan Aman Al-Khairiyah, Jakarta). Dalam buletin tersebut terkandung ilmu yang sangat bermanfaat walaupun kemasannya sangat ringkas. Tapi lumayan buat menambah wawasan keilmuan Islam. Berikut ini saya temukan beberapa permasalahan yang sering ditanyakan dalam fatwa ulama kontemporer. Sumber yang digunakan sebagai referensi dalam fatwa-fatwa ulama adalah buku-buku para ulama besar seperti Fatwa Syaikh Bin Baz (mufti & ketua Komite Riset dan Fatwa Arab Saudi) dan Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin (guru besar Islam di ‘Unaizah, Qashim, Riyadh) {semoga Allah merahmati keduanya}. Kedua ulama besar Saudi ‘Arabia tersebut telah wafat.
(1) Pemakaian Obat Penunda Haid di Bulan Ramadhan
Pertanyaan :
Bolehkan perempuan menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh?
Jawab :
Boleh, jika hal itu merupakan ketetapan dari dokter ahli terpercaya, asalkan hal tersebut tidak berbahaya bagi rahim wanita. Tapi, tidak menggunakan obat-obatan semacam itu lebih baik sebab Allah Ta’ala telah memberikan ketentuan syari’at bagi wanita dilarang puasa saat haid dan bisa diganti (qadha) di hari lain sesuai bilangan hari yang ditinggalkan. Inilah ketetapan agama.
(2) Shalat Tarawih di Masjid Bagi Wanita
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya wanita shalat tarawih di masjid, sedangkan shalat di rumah itu lebih utama bagi wanita?
Jawab :
Boleh, dengan syarat wanita menjaga diri agar tidak terbuka auratnya, tidak memakai wangi-wangian, dan menjauhi dari fitnah (memperhatikan kehormatan dan keamanan dirinya)
(3) Wanita Selesai Haid Berpuasa dan Di Siang Hari Keluar Cairan Kekuningan dari Kewanitaannya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seorang wanita selesai haid di saat fajar (shubuh), lalu ia berpuasa kemudian ternyata di siang harinya saat ia berpuasa tiba-tiba keluar cairan kekuningan dari kewanitaannya?
Jawab :
Jika ia suci dari haid sebelum fajar (shubuh) lalu ia berpuasa maka puasanya sah, meskipun ia mengeluarkan cairan kekuningan dari kewanitaannya. Hal ini tidak mempengari kesucian haidnya berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dari ucapan shahabat wanita Nabi yang bernama Ummu Atiyah, ia berkata ,”Kunnaa Laa Na’uddul Kudrota was Shufrota Ba’dath-Thuhri Syaian”—“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci (dari haid)”
(4) Hukum Orang Sakit Kritis yang Membahayakan untuk Berpuasa
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya jika seorang menderita penyakit kritis dan dianjurkan dokter untuk tidak berpuasa. Apakah ia menuruti saran dokter ataukah tawakkal tetap berpuasa demi melaksanakan perintah Allah? Kalaupun tidak berpuasa apakah wajib meng-qadha atau membayar fidyah?
Jawab :
Jika keadaan tersebut merupakan ketetapan dan anjuran dokter yang ahli dan terpercaya maka dianjurkan untuk tidak berpuasa karena puasa dapat membahayakan dirinya. Jika keadaan sudah baik dan sehat bisa mengganti puasanya di hari lain. Namun, jika penyakitnya berkelanjutan dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka dibolehkan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) sejumlah hari yang ditinggalkan.
(5) Bersiwak atau Menggosok Gigi Saat Berpuasa
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya ketika sedang berpuasa bersiwak atau menggosok gigi untuk mengurangi bau mulut?
Jawab :
Di antara keutamaan orang berpuasa adalah bau mulutnya orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada aroma misik (sejenis minyak wangi yang sangat harum), disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih. Namun dibolehkan bagi orang berpuasa bersiwak atau menggosok giginya saat berpuasa asal menjaga diri agar tidak tertelan. Sesuai keumuman hadits Nabi SAW, bersiwak itu dianjurkan dan sesuai sabdanya ,”Bersiwak itu dapat membersihkan mulut dan menjadikan keridhaan Allah” (H.R An-Nasa-i dan Ibnu Khuzaimah)
(6) Mendengar Adzan Tapi Masih Makan dan Minum
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya ketika sedang makan sahur tiba-tiba terdengar adzan Shubuh?
Jawab :
Diwajibkan bagi orang yang berpuasa untuk menghentikan makan dan minum dan segala yang bisa membatalkan puasanya ketika tampak terbit fajar (adzan shubuh) sebagaimana firman Allah,”Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam hari (waktu maghrib).” (Al-Baqarah : 187).
Tambahan : ini diluar buku-buku fatwa di atas, mau dipakai ya silahkan, mau tidak juga tidak ngaruh apa-apa. Saya dapatkan keterangan di dalam kitab fikih “Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz”, karya Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawy Al-Khalafy disebutkan hadits riwayat Abu Daud dan Al-Hakim dari shahabat Abu Hurairah radliyallohu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Idzaa sami’a ahadukumun Nidaa-a wal inaa-u ‘alaa yaddihi, falaa yadlouhuu hattaa yaqdliya haajatahu minhu” – “Jika salah seorang dari kalian mendengarkan adzan (shubuh) sedangkan di tangannya masih ada bejana (gelas/bejana makanan), maka hendaklah tidak diletakkan sampai ia menyelesaikan hajatnya terhadapnya”. Jadi ketika terdengar adzan shubuh koq kita belum minum, kita masih dibolehkan minum. Berarti pengumuman ,”Imsaak,…. Imsaak “ tuh buat apa ya? “Imsak! … Imsak!” tuh kan artinya “Tahan!”… “Tahan!” …. Loh, koq jadi aneh ya? Nabi kita saja masih membolehkan makan dan minum asal tidak kelewat adzan Shubuh. Lha ini, 10 menit sebelum adzan Shubuh, kita sudah disuruh menahan makan dan minum oleh corong-corong speaker di masjid?
Wallahu a’lam.



