Sabtu, 30 Juli 2011

Beberapa Masalah Seputar Ramadhan

Saya suku membaca dan mengumpulkan beberapa macam buletin Jum’at seperti Buletin “An-Nur” (terbitan Yayasan Al-Sofwah, Jakarta) dan Buletin Fatwa “At-Tibyan” (terbitan Yayasan Aman Al-Khairiyah, Jakarta). Dalam buletin tersebut terkandung ilmu yang sangat bermanfaat walaupun kemasannya sangat ringkas. Tapi lumayan buat menambah wawasan keilmuan Islam. Berikut ini saya temukan beberapa permasalahan yang sering ditanyakan dalam fatwa ulama kontemporer. Sumber yang digunakan sebagai referensi dalam fatwa-fatwa ulama adalah buku-buku para ulama besar seperti Fatwa Syaikh Bin Baz (mufti & ketua Komite Riset dan Fatwa Arab Saudi) dan Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin (guru besar Islam di ‘Unaizah, Qashim, Riyadh) {semoga Allah merahmati keduanya}. Kedua ulama besar Saudi ‘Arabia tersebut telah wafat.

(1) Pemakaian Obat Penunda Haid di Bulan Ramadhan

Pertanyaan :

Bolehkan perempuan menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh?

Jawab :

Boleh, jika hal itu merupakan ketetapan dari dokter ahli terpercaya, asalkan hal tersebut tidak berbahaya bagi rahim wanita. Tapi, tidak menggunakan obat-obatan semacam itu lebih baik sebab Allah Ta’ala telah memberikan ketentuan syari’at bagi wanita dilarang puasa saat haid dan bisa diganti (qadha) di hari lain sesuai bilangan hari yang ditinggalkan. Inilah ketetapan agama.

(2) Shalat Tarawih di Masjid Bagi Wanita

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya wanita shalat tarawih di masjid, sedangkan shalat di rumah itu lebih utama bagi wanita?

Jawab :

Boleh, dengan syarat wanita menjaga diri agar tidak terbuka auratnya, tidak memakai wangi-wangian, dan menjauhi dari fitnah (memperhatikan kehormatan dan keamanan dirinya)

(3) Wanita Selesai Haid Berpuasa dan Di Siang Hari Keluar Cairan Kekuningan dari Kewanitaannya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya jika seorang wanita selesai haid di saat fajar (shubuh), lalu ia berpuasa kemudian ternyata di siang harinya saat ia berpuasa tiba-tiba keluar cairan kekuningan dari kewanitaannya?

Jawab :

Jika ia suci dari haid sebelum fajar (shubuh) lalu ia berpuasa maka puasanya sah, meskipun ia mengeluarkan cairan kekuningan dari kewanitaannya. Hal ini tidak mempengari kesucian haidnya berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dari ucapan shahabat wanita Nabi yang bernama Ummu Atiyah, ia berkata ,”Kunnaa Laa Na’uddul Kudrota was Shufrota Ba’dath-Thuhri Syaian”—“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci (dari haid)”

(4) Hukum Orang Sakit Kritis yang Membahayakan untuk Berpuasa

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya jika seorang menderita penyakit kritis dan dianjurkan dokter untuk tidak berpuasa. Apakah ia menuruti saran dokter ataukah tawakkal tetap berpuasa demi melaksanakan perintah Allah? Kalaupun tidak berpuasa apakah wajib meng-qadha atau membayar fidyah?

Jawab :

Jika keadaan tersebut merupakan ketetapan dan anjuran dokter yang ahli dan terpercaya maka dianjurkan untuk tidak berpuasa karena puasa dapat membahayakan dirinya. Jika keadaan sudah baik dan sehat bisa mengganti puasanya di hari lain. Namun, jika penyakitnya berkelanjutan dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka dibolehkan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) sejumlah hari yang ditinggalkan.

(5) Bersiwak atau Menggosok Gigi Saat Berpuasa

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya ketika sedang berpuasa bersiwak atau menggosok gigi untuk mengurangi bau mulut?

Jawab :

Di antara keutamaan orang berpuasa adalah bau mulutnya orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada aroma misik (sejenis minyak wangi yang sangat harum), disebutkan dalam hadits muttafaq ‘alaih. Namun dibolehkan bagi orang berpuasa bersiwak atau menggosok giginya saat berpuasa asal menjaga diri agar tidak tertelan. Sesuai keumuman hadits Nabi SAW, bersiwak itu dianjurkan dan sesuai sabdanya ,”Bersiwak itu dapat membersihkan mulut dan menjadikan keridhaan Allah” (H.R An-Nasa-i dan Ibnu Khuzaimah)

(6) Mendengar Adzan Tapi Masih Makan dan Minum

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya ketika sedang makan sahur tiba-tiba terdengar adzan Shubuh?

Jawab :

Diwajibkan bagi orang yang berpuasa untuk menghentikan makan dan minum dan segala yang bisa membatalkan puasanya ketika tampak terbit fajar (adzan shubuh) sebagaimana firman Allah,”Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam hari (waktu maghrib).” (Al-Baqarah : 187).

Tambahan : ini diluar buku-buku fatwa di atas, mau dipakai ya silahkan, mau tidak juga tidak ngaruh apa-apa. Saya dapatkan keterangan di dalam kitab fikih “Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz”, karya Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawy Al-Khalafy disebutkan hadits riwayat Abu Daud dan Al-Hakim dari shahabat Abu Hurairah radliyallohu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Idzaa sami’a ahadukumun Nidaa-a wal inaa-u ‘alaa yaddihi, falaa yadlouhuu hattaa yaqdliya haajatahu minhu” – “Jika salah seorang dari kalian mendengarkan adzan (shubuh) sedangkan di tangannya masih ada bejana (gelas/bejana makanan), maka hendaklah tidak diletakkan sampai ia menyelesaikan hajatnya terhadapnya”. Jadi ketika terdengar adzan shubuh koq kita belum minum, kita masih dibolehkan minum. Berarti pengumuman ,”Imsaak,…. Imsaak “ tuh buat apa ya? “Imsak! … Imsak!” tuh kan artinya “Tahan!”… “Tahan!” …. Loh, koq jadi aneh ya? Nabi kita saja masih membolehkan makan dan minum asal tidak kelewat adzan Shubuh. Lha ini, 10 menit sebelum adzan Shubuh, kita sudah disuruh menahan makan dan minum oleh corong-corong speaker di masjid?

Wallahu a’lam.

Baca Al-Qur'an Koq Kebut-Kebutan?

Di bulan Ramadhan, kaum muslimin kebanyakan baru ingat Al-Qur’an setelah selama sebelas bulan mereka terbuai dan lalai sama sekali darinya. Al-Qur’an telah dikalahkan dengan hal-hal lain yang sejatinya melalaikan semacam musik dan lagu. Jujur saja, saat dengar radio, ketika terdengar suara lantunan ayat suci kebanyakan orang akan buru-buru memindahkan channel-nya. Begitu pula dengan ceramah agama, … menjadi sangat tidak menarik didengar. Dan, di bulan Ramadhan sepertinya kaum muslimin ‘dipaksa’ menikmatinya. Hampir setiap masjid mengadakan ‘kultum’. Ajaib, kuliah koq tujuh menit, lha wong yang kuliah agama empat - lima tahun saja masih bingung, koq kuliahnya tujuh menit, dapat apa? Yach, kalau pun ada ceramah mingguan, itupun hanya khutbah jum’at, dimana rata-rata kebanyakan kita tidak tahu isi khutbahnya secara lengkap (karena biasanya waktu dengar khutbah bawaannya ngantuuuk berat , bahkan ada yang Zzzz…. Zzz….., dibangunkan makmum lain saat terdengar iqamah)..

Al-Qur’an yang semula jarang dipegang dan mungkin masih awet baru tertata rapi di rak buku karena memang tidak pernah dibaca, lalu tiba-tiba ada yang menargetkan dalam bulan Ramadhan harus khatam baca Al-Qur’an sekali, dua kali, dan seterusnya. Membaca Al-Qur’an disamakan dengan ‘kejar setoran’ ala sopir ‘Sumber Kencono’ yang sudah berganti menjadi ‘Sumber Selamat’. Tidak peduli banyak rambu-rambu dalam pembacaan Al-Qur’an (tanda wakaf, ayat-ayat sajdah, dan hukum-hukum tajwid-nya, belum lagi memahami maknanya), biasanya kebanyakan kita akan puas jika berhasil menyelesaikan khatam baca Al-Qur’an secepat mungkin. Mirip jargon politikus kita di masa kampanye pilpres tahun 2009 lalu, yakni ‘Lebih Cepat Lebih Baik’ dan ‘Lanjutkan!’..

Mari kita renungkan,…

Bahwa di masa turunnya Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus 30 juz lengkap dengan hukum-hukum di dalamnya, namun butuh waktu lebih dari 22 tahun semenjak Nabi Muhammad SAW berumur 40 tahun (wahyu pertama ; “Iqra’ bismi Robbikalladzii kholaq”) sampai menjelang wafat di usia 63 tahun (ayat terakhir adalah ; “Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii wa rodliitu lakumul islaama diina..”). Dalam peristiwa turunnya Al-Qur’an selalu disertai sebab-sebab peristiwa yang mengiringinya, sehingga penjelasan hukum dan hikmah peristiwanya begitu dinantikan saat itu. Pengharaman miras (khomer) saja butuh 3 tahapan dalam Al-Qur’an ( pertama ; menjelaskan ada manfaat dalam khomer dan ada kerugian, tapi dosa/kerugiannya lebih besar, kedua ; jangan mendekati/melakukan shalat ketika mabuk sehingga tidak bisa memahami bacaannya , dan tahap terakhir ; sesungguhnya khamer, judi , ..dst itu perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan). Tahapan-tahapan semacam ini ternyata lebih menekankan makna dan hikmah. Selain itu, ada berapa kali pengulangan kisah-kisah yang diceritakan. Kenapa kisah-kisah itu tidak dimuat sekali saja dalam satu surah? Tidak lain adalah agar lebih menekankan pemahaman, karena penyebutan berulang lebih menguatkan dari penyebutan sekali.

Persoalannya adalah di jaman kita Al-Qur’an sudah lengkap 30 juz dan semua hukumnya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, sehingga kawan-kawan kita yang masih suka khamer (miras) tidak lagi bisa memakai dalil sesuai tahapan-tahapan dulu. Haram ya haram ..

Tapi, … kita ini punya kewajiban mengamalkan Al-Qur’an dengan tahapan membaca, memahami , dan mengamalkannya. Kita tidak layak membaca Al-Qur’an ngebut karena selain kesulitan faktor bahasa ‘Arab, juga kehilangan kesempatan untuk memahami maknanya. Yang bikin aneh adalah ketika bacaan Al-Qur’an dikeluarkan melalui corong pengeras suara masjid-masjid, maka nilai kekhusyukannya akan hilang, belum lagi ditambah unsur pameran amal (riya’ dan sum’ah).

Terakhir, mari kita renungkan ayat Allah berikut ini!

Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.” (Al-Isra’ : 106)


Jumat, 29 Juli 2011

Bolehkah Makmum Shalat Tarawih 11 Rakaat Sedangkan Imamnya 23 Rakaat?


Shalat Tarawih adalah shalat malam pada bulan Ramadhan. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih, memang 'Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa tidak pernah baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat malam melebihi 11 rakaat. Tapi, kalau mau bicara perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam fikih ya tidak akan ada habis-habisnya. Yang sesama 11 rakaat saja juga tak luput dari perbedaan ; ada yang setiap 2 rakaat salam (insya Allah ini yang pas), dan ada yang 4 rakaat, 4 rakaat, lalu witir 3 rakaat (ini juga memakai dalil, tentunya). Wallahu a'lam. Kita serahkan saja masalah ini kepada ahlinya. Kita ikuti pendapat yang kita yakini, mantap melaksanakan tanpa keraguan, dan yang terpenting ikhlas!

Saya dapatkan dari website : www.muslim.or.id ada kasus seperti ini!

Dalam hal ini ada pertanyaan seseorang muslim yang ditujukan kepada ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Abdullah Bin Baz (semoga Allah merahmati beliau), beliau sebelum wafat adalah Ketua Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' (Komite Riset Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Islam), dan pertanyaan ini ditujukan kepada beliau semasa menjabat sebagai Ketua Komite Fatwa Ilmiah di Saudi 'Arabia.


Pertanyaan:

Jika seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at, namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)


Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan. Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028

Penerjemah: Yulian Purnama

Kamis, 28 Juli 2011

Mari Sambut Ramadhan Tak Sekedar Basa-Basi


Bulan Ramadhan 1432 H tahun ini kebetulan bertepatan dengan bulan Agustus 2011. Ramadhan menjadi bulan yang mulia, diagungkan, dan dirindukan kaum muslimin seantero jagad. Sementara, bulan Agustus menjadi bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia sebagai tonggak berdirinya Republik Indonesia yang berdaulat.

Bulan Ramadhan menjadi sangat istimewa karena keutamaannya yang disebut dalam Al-Qur’an maupun Hadits-Hadits Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi Wasallam.

Dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surah Al-Baqarah : 183 – 185 yang sudah tidak asing lagi bagi kaum muslimin, karena hampir semua khatib jum’at maupun para penceramah kultum selalu mendengungkannya.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Baqarah : 183 – 185).

Sedangkan, dalam hadits-hadits lebih banyak disebutkan. Bagi para guru dan pelajar serta penuntut ilmu dari manapun Anda berada, silahkan dirujuk dalam buku-buku fikih yang menjelaskannya. Secara rincinya, hadits-hadits tersebut dapat dibaca dari buku-buku fikih terpercaya. Di antara buku fikih yang saya punyai adalah Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziz, karya Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawy Al-Khalafi yang diterbitkan di Mesir, kemudian versi terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Pustaka As-Sunnah Jakarta dengan penerjemah Ma’ruf Abdul Jalil dengan judul “Al-Wajiz ; Ensiklopedi Fiqih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah As-Shahihah”. Di buku lain tentu ada beberapa tambahan yang berbeda. Dimana kesimpulan garis besarnya adalah sbb :

(1) Ramadhan adalah bulan tempat diwajibkan rukun Islam ke-4 (puasa) yang dijanjikan pahala besar dan penuh ampunan

(2) Ramadhan adalah bulan turunnya Al-Qur’an dan di dalamnya terdapat Lailatul Qadar yang lebih berkah ibadah di dalamnya melebihi 1.000 bulan.

(3) Seluruh hari di bulan Ramadhan adalah penuh rahmat, ampunan, dan pembebasan dari api neraka (karena pembagian Ramadhan menjadi 3 bagian ; 10 hari pertama rahmat, 10 hari kedua ampunan, dan 10 hari ketiga pembebasan dari api neraka adalah tidak absah/tidak shahih haditsnya).

(4) Selama bulan Ramadhan pintu amal baik terbuka lebar dan pintu keburukan lebih sedikit, terkait dibukanya pintu-pintu surga dan ditutupnya pintu-pintu neraka serta dibelenggunya para syaitan.

Demikian, saya rasa kurang tepat jika tulisan ini terlalu panjang mengingat ini bukan rubrik ilmiah. Untuk merujuk rubrik kajian Islam ilmiah, kita bisa merujuk ke website (Muslim Belajar Islam) yang tertaut dalam Blog saya ini. Silahkan meluncur ke sana!

Nah, kalau melihat fenomena Ramadhan di negeri kita, memang seperti itu. Hari-hari pertama masjid-masjid penuh, sampai diperluas dengan semacam ‘deklit’ untuk menghindarkan jamaah dari kemungkinan hujan. Penuh sesak, dan ironisnya, jumlah jamaah shalat di masjid semakin hari semakin berkurang, terutama menjelang penghabisan. Setelah itu, kembali ke selera asal, masjid-masjid kembali sepi. Karena kondisi ini saya pernah bercanda dengan pengurus masjid yang berencana memperluas bangunan masjid yang ada. “Maaf, Pak. Kalau masjid ini diperluas dengan dana yang tidak sedikit, sama artinya kita menyediakan tempat bagi orang-orang musiman yang mereka datang ke masjid hanya beberapa hari saja?. Mending dananya buat pengembangan SDM saja, Pak, biar TPA-TPA terurus dan gurunya sejahtera.”

Saya berpikir bahwa penghargaan masyarakat terhadap guru-guru TPA sangat rendah. Bisa dibuktikan, ketika sebagian besar orang mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan, toh, ketika mereka ditawarkan pendidikan di TPA yang gratis, koq peminatnya tidak ada? Hayo, kemana perginya orang-orang itu?! Mereka bilang mahal kalau buat pendidikan, tapi bilang murah kalau buat beli rokok, lihat konser musik, dan sejenisnya.

Lebih ironis lagi, euforia Ramadhan dirayakan secara jahiliyah oleh orang-orang Islam sendiri. Banyaknya peredaran petasan, kembang api, dan sejenisnya, justru di bulan ini. Dan, selera makan minum malah jauh-jauh sudah dikampanyekan. Simak saja, tayangan iklan di TV menjelang Ramadhan dipenuhi iklan sirup dan minuman-minuman yang segar. Ini bukannya malah akan mengganggu?

Lebih prihatin lagi adalah acara-acara pengantar makan sahur di TV jauh sekali dari makna ibadah, kebanyakan diisi acara para komedian dan lawakan yang melanggar aturan agama, misal ; ada laki-laki berperan meniru gaya wanita, ucapan seronok dan melecehkan. Jika ini tiap hari ditayangkan, maka puasanya bisa menjadi puasa yang tidak bermakna.

Ya, sudah, itu urusan TV yang salah ya yang mengelola siarannya sama yang nonton. Biarlah, sudah ada pihak berwenang yang harusnya bisa mengontrol. Yang penting diri kita sendirilah yang harus memulai, menyambut Ramadhan dengan persiapan jiwa yang lebih baik. Sehingga ucapan kita “Marhaban ya Ramadhan” bukan sekedar klise dan basa-basi setahun sekali. “Selamat beribadah, semoga Allah Ta’ala menerima amalan kita“.