
Al-Qur’an yang semula jarang dipegang dan mungkin masih awet baru tertata rapi di rak buku karena memang tidak pernah dibaca, lalu tiba-tiba ada yang menargetkan dalam bulan Ramadhan harus khatam baca Al-Qur’an sekali, dua kali, dan seterusnya. Membaca Al-Qur’an disamakan dengan ‘kejar setoran’ ala sopir ‘Sumber Kencono’ yang sudah berganti menjadi ‘Sumber Selamat’. Tidak peduli banyak rambu-rambu dalam pembacaan Al-Qur’an (tanda wakaf, ayat-ayat sajdah, dan hukum-hukum tajwid-nya, belum lagi memahami maknanya), biasanya kebanyakan kita akan puas jika berhasil menyelesaikan khatam baca Al-Qur’an secepat mungkin. Mirip jargon politikus kita di masa kampanye pilpres tahun 2009 lalu, yakni ‘Lebih Cepat Lebih Baik’ dan ‘Lanjutkan!’..
Mari kita renungkan,…
Bahwa di masa turunnya Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus 30 juz lengkap dengan hukum-hukum di dalamnya, namun butuh waktu lebih dari 22 tahun semenjak Nabi Muhammad SAW berumur 40 tahun (wahyu pertama ; “Iqra’ bismi Robbikalladzii kholaq”) sampai menjelang wafat di usia 63 tahun (ayat terakhir adalah ; “Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii wa rodliitu lakumul islaama diina..”). Dalam peristiwa turunnya Al-Qur’an selalu disertai sebab-sebab peristiwa yang mengiringinya, sehingga penjelasan hukum dan hikmah peristiwanya begitu dinantikan saat itu. Pengharaman miras (khomer) saja butuh 3 tahapan dalam Al-Qur’an ( pertama ; menjelaskan ada manfaat dalam khomer dan ada kerugian, tapi dosa/kerugiannya lebih besar, kedua ; jangan mendekati/melakukan shalat ketika mabuk sehingga tidak bisa memahami bacaannya , dan tahap terakhir ; sesungguhnya khamer, judi , ..dst itu perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan). Tahapan-tahapan semacam ini ternyata lebih menekankan makna dan hikmah. Selain itu, ada berapa kali pengulangan kisah-kisah yang diceritakan. Kenapa kisah-kisah itu tidak dimuat sekali saja dalam satu surah? Tidak lain adalah agar lebih menekankan pemahaman, karena penyebutan berulang lebih menguatkan dari penyebutan sekali.
Persoalannya adalah di jaman kita Al-Qur’an sudah lengkap 30 juz dan semua hukumnya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, sehingga kawan-kawan kita yang masih suka khamer (miras) tidak lagi bisa memakai dalil sesuai tahapan-tahapan dulu. Haram ya haram ..
Tapi, … kita ini punya kewajiban mengamalkan Al-Qur’an dengan tahapan membaca, memahami , dan mengamalkannya. Kita tidak layak membaca Al-Qur’an ngebut karena selain kesulitan faktor bahasa ‘Arab, juga kehilangan kesempatan untuk memahami maknanya. Yang bikin aneh adalah ketika bacaan Al-Qur’an dikeluarkan melalui corong pengeras suara masjid-masjid, maka nilai kekhusyukannya akan hilang, belum lagi ditambah unsur pameran amal (riya’ dan sum’ah).
Terakhir, mari kita renungkan ayat Allah berikut ini!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar